Senin, 16 Februari 2009

KN:PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN DAERAH

PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN DAERAH

A. Perencanaan daerah sebagai bagian dari suatu negara dapat diartikan sebagai:
1. Perencanaan kota, daerah metropolitan atau wilayah yang memiliki otoritas tersendiri.
2. Perencanaan yang meliputi beberapa daerah yang mempunyai kondisi hampir bersamaan
3. Perencanaan pembangunan proyek-proyek yang berlokasi di daerah dengan tujuan mengurangi ketimpangan pada masing-masing daerah tersebut.

B. Klasifikasi sektor untuk pengeluaran pemerintah dapat dibagi menjadi :
1. Sektor pertanian dan pengairan, Sektor industri dan pertambangan, energi, perdagangan dan koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi.
2. Sektor pembangunan daerah-desa dan kota, agama, pendidikan generasi muda, kebudayaan nasional dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, perumahan dan pemukiman, hukum, pertahanan dan keamanan nasional, penernagan, pers dan komunikasi sosial, ilmu pengetahuan, teknologi dan penelitian, aparatur pemerintah, pengembangan dunia usaha, sumber alam dan lingkungan hidup

C. Anggaran pembangunan dikelompokkan menurut fungsinya dengan klasifikasi sektor, subsektor, dan program. Sektor dibagi menjadi subsektor dan selanjutnya subsektor dibagi menjadi program. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat digambarkan kondisi keuangan daerah, dan desa sebagai berikut :
 Keuangan Daerah terdiri atas :
1. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintahan di Daerah dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 78)

 Sumber-sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (hasil pajak Daerah, hasil retribusi Daerah, hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah (pasal 79)

 Keuangan Desa
Sumber pendapatan Desa terdiri dari:
1. Pendapatan asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan hasil lain-lain pendapatan asli Desa yang sah)
2. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi:
a. bagian dari perolehan pajak dan retribusi Daerah
b. bagian dari dana pertimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten
3. Bantuan dari Pemerintah Propinsi
4. Pinjaman Desa (pasal 107).

Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Desa, terdiri dari:
a. Kekayaan desa, terdiri dari tanah kas desa, tanah lungguh, tanah pangarem-arem, dan tanah pecatu.
b. Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, meliputi tenaga kerja di desa, substitusi tenaga kerja (penggantian tenaga kerja dinilai dengan uang), bahan-bahan bangunan dan makanan yang dapat dinilai dengan uang, barang atau hasil bumi yang hasil musyawarah dapat dilelang untuk dijadikan uang, dan lain-lain.
c. Hasil dari gotong royong masyarakat desa, meliputi kerjasama spontan, unsur timbal balik yang bersifat sukarela, antara warga desa dengan warga desa, antara warga desa dengan pemerintah.
d. Pungutan desa, segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap masyarakat desa sesuai dengan kemampuan masyarakat.
e. Lain-lain pendapatan yang sah.

2. Sumber pendapatan desa yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah, terdiri dari:
a. Sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Pusat, meliputi tunjangan kurang penghasilan; Bantuan Pembangunan Desa meliputi prasarana produksi, perhubungan, pemasaran, sosial, dan sarana lain; hadiah lomba desa; Proyek Inpres; pembinaan administrasi desa; Bantuan Kepada Desa Kritis.
b. Sumber pendapatan dari Pemerintah Daerah, meliputi pajak dan retribusi daerah; tunjangan penghasilan; bantuan untuk menunjang proyek-proyek desa, baik proyek bantuan desa atau proyek atas dasar swadaya murni masyarakat desa; bantuan berupa pelengkapan kantor.

3. Sumber pendapatan dari pihak ketiga, terdiri dari:
a. Pinjaman desa ke bank-bank
b. Kepemimpinan Kepala Desa, untuk menggerakkan pemborong-pemborong atau orang terpandang di desa untuk memberikan partisipasinya dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
c. Sumbangan dari koperasi, dan lain-lain
Dalam perkembangan selanjutnya penggunaan bantuan desa diarahkan pada proyek-proyek yang:
1. Skala prioritas disesuaikan dengan potensi desa dari swadaya masyarakat
2. Benar-benar diperlukan masyarakat
3. Sesuai dengan kemampuan yang nyata dari swadaya masyarakat
4. Selesai dalam satu tahun anggaran
5. Dapat direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh tenaga LKMD yang ada di desa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dapat digambarkan kondisi perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:
 Dasar-dasar Pembiayaan Pemerintah Daerah
1. Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaaan desentralisasi dibiayai atas beban APBD
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
3. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka tugas pembantuan dibiayai atas beban APBN
4. Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya (Pasal 2)
 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan :
1. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan (pasal 17).
2. Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Non Departemen yang menugaskannya (pasal 18).
3. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD (pasal 19).
 Sumber-sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi
Sumber-sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah: Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah; Lain-lain penerimaan yang sah
 Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 tentang Dana Perimbangan, maka dana perimbangan terdiri dari:
1. Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam
2. Dana alokasi Umum, dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah belum berkembang dapat diperkecil dan merupakan jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Dana Alokasi Khusus, dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Dana alokasi khusus digunakan khusus untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang. Dana alaokasi khusus memperhatiakan kesediaan dana dalam APBN (tidak dapat dipastikan setiap tahunnya) (pasal
 Pinjaman Daerah
Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah, maka dirumuskan bahwa:
1. Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya. Pinjaman ini bersumber dari Pemerintah Pusat, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Masyarakat, sumber lainnya (pasal 2).
2. Pinjaman Daerah terdiri dari 2, yaitu pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Pinjaman jangka panjang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Sedangkan pinjaman jangka pendek tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemerliharaan (pasal 4; ayat 1,2)
3. Setiap pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD. Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usul kepada Menteri Keuangan disertai persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk dilakukan evaluasi (pasal 12, ayat 1).
4. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat dengan mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen lain yang diperlukan (pasal 13 ayat 1 dan 2).
 Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri diperlukan karena negara belum cukup dana yang bersumber dari dalam negeri untuk mencapai sasaran pembangunan. Batasan dalam melakukan pinjaman luar negeri adalah dibatasi oleh kemampuan negara peminjam untuk membayar kembali, tergantung dari persyaratan pinjaman luar negeri, dan walaupun ada pinjaman luar negeri harus tetap berpegang pada prinsip untuk membangun atas kemampuannya sendiri.

Dilihat dari bebannya, bantuan luar negeri dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Hibah (grant) , merupakan Pinjaman Luar Negeri dimana negara penerima tidak perlu membayar kembali baik pokok maupun bunganya
2. Pinjaman lunak, Pinjaman Luar Negeri dengan bunga yang relatif rendah yaitu sekitar 0 – 3,5 % dengan grace period sekitar 10 tahun dan pembayaran kembali selama minimal 25 tahun
3. Pinjaman Setengah Lunak, pinjaman dengan bungan sekitar 7 – 8 % dengan grace period 5 tahun, sedangkan waktu pengembalian sekitar 10 sampai 15 tahun
4. Pinjaman komersial, pinjaman jangka pendek yang kurang dari 5 tahun dengan grace period sekitar 5,5 tahun. Bunga biasanya sekian persen diatas tingkat bunga yang diberikan kepada peminjam utama terbesar.

Dilihat dari macamnya, bantuan Luar Negeri dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Bantuan Proyek, adalah merupakan Bantuan Luar Negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, dapat berupa peralatan, barang modal, dan sebagainya atau dapat juga berupa bantuan atau pinjaman berupa barang yang biasanya merupakan hasil produksi dari negara donor yang bersangkutan. Negara peminjam menerima barang seharga jumlah pinjamannya di suatu bidang maupun peningkatan keterampilan atau pendidikan.
2. Bantuan Teknis, biasanya berupa jasa konsultan dari negara donor untuk kebutuhan penelitian, seperti pembiayaan tenaga ahli yang dipekerjakan di Indonesai. Bantuan teknis biasanya diperlakukan sebagai hibah, walaupun ada juga bantuan teknis berupa pinjaman, misalnya bantuan teknis dari Bank Dunia (ADB)
3. Kredit Ekspor, adalah Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari perbankan luar negeri kepada Pemerintah Indonesia dengan persyaratan yang tidak lunak
4. Bantuan Program, pinjaman atau hibah yang dapat dimanfaatkan untuk menambah dana rupiah dalam negeri. Dalam APBN terdapat dua kategori yaitu Bantuan Program Murni dan Bantuan Program Luar Negeri yang dapat dirupiahkan. Bantuan Murni berupa pangan, sedangkan bantuan program berupa devisa yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Sumber Pinjaman Luar Negeri dikoordinasikan oleh CGI (Consultative Group on Indonesia), terdiri dari 2 macam yaitu:
1. Bilateral, negara yang termasuk didalmnya Australia, Jepang, Sealndia Baru, Swiss, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat
2. Multilateral, organisasi yang termasuk didalamnya adalah Bank Dunia, ADB (Asean Development Bank), UNDP (United Nations Development Programme), dan lain-lain. (Sumber: Kunarjo “ Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan, 1992)

2 komentar:

  1. Sudahkah Anda mendapat pinjaman dari bank
    Atau ada beberapa lembaga keuangan menolak permintaan Anda untuk satu atau lebih alasan ?.

    KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN DARI:
    - Pinjaman usaha,
    - Pinjaman modal,
    - Pinjaman real estat,
    - Pinjaman pribadi,
    - Pinjaman mahasiswa,
    - Pinjaman pertanian
    Dan lebih dalam berinvestasi dengan investor yang baik ... Kami menawarkan pinjaman
    Untuk perusahaan dan perorangan dengan tingkat bunga rendah sebesar 2%. Anda berada di sebelah kanan
    Tempat untuk mendapatkan pinjaman Anda

    Hubungi kami hari ini dan dapatkan masalah finansial Anda!

    Email: MELINDAGATESLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    Dapatkan masalah keuangan Anda dipecahkan di sini ...

    BalasHapus
  2. Casino: $100 No Deposit Bonus, 100 Free Spins at Boomtown
    Casino: 공주 출장마사지 $100 No Deposit Bonus, 100 충청북도 출장샵 Free Spins 제주도 출장안마 at 수원 출장샵 Boomtown Casino. Casino Casino – 제천 출장안마 100 Free Spins at Boomtown Casino

    BalasHapus